ULUMUL HADITS

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak awal perkembangan Islam Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, di samping al-Qur’an. Hadits atau disebut juga dengan Sunnah, adalah segala sesuatu yang bersumber atau didasarkan kepada Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir-nya. Hadits, sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dalam perkembangan sejarahnya hadits tidak lepas dan tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Islam itu sendiri. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang khas, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan pendekatan khusus.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, hadits diterima dengan mengandalkan hafalan para sahabat Nabi, dan hanya sebagian hadits yang ditulis oleh para Sahabat Nabi. Hal ini disebabkan Karena Nabi pernah melarang para sahabat untuk tidak menulis hadits beliau. Dan dalam kesempatan lain pada itu, Nabi juga pernah menyuruh para sahabat untuk menulis hadits beliau.

Dalam sejarah, pada zaman Nabi telah terjadi penulisan hadits, misalnya berupa surat-surat Nabi tentang ajakan memeluk Islam kepada sejumlah pejabat dan kepala negara yang belum memeluk Islam. Sejumlah sahabat Nabi telah menulis hadits Nabi, misalnya Abdullah bin ‘Amr bin al-’As (w.65 H/685 M), Abdullah bin ‘Abbas (w.68 H/687 M), ‘Ali bin Abi Thalib (w. 40 H/661 M), Sumrah (Samurah) bin Jundab (w. 60 H), Jabir bin Abdullah (w. 78 H/697 M), dan Abdullah bin Abi Aufa’ (w.86 H). Walaupun demikian tidaklah berarti bahwa seluruh hadits telah terhimpun dalam catatan para sahabat tersebut.

Jadi perkembangan Hadits pada masa Nabi Muhammad SAW lebih banyak berlangsung secara hafalan dari pada secara tulisan. Penyebabnya selain Nabi sendiri melarang para sahabat untuk menulis hadits-nya dengan alasan dikhawatirkan tercampurnya antara tulisan Al-Qur’an dengan hadits juga secara umum karakter orang-orang Arab suka menghafal dan cendrung sangat kuat hafalannya dibandingkan dengan harus menulis yang cendrung masih sedikit Sahabat yang memiliki kemampuan menulis. Sehingga sangat logis sekali bahwa tidak seluruh hadits Nabi terdokumentasikan secara keseluruhan.

Namun demikian ternyata pada perkembangannya hadits secara kuantitatif cukup banyak sekali, juga banyak istilah-istilah yang digunakan. Pada masyarakat umum yang dikenal adalah Hadits dan as-Sunnah, sedangkan pada sebagian kelompok tertentu, dikenal istilah Khabar dan Atsar.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami membuat rumusan masalah sebagai berikut  :

a)   Apa yang dimaksud dengan Istilah Hadits, Sunnah, Atsar serta struktur Hadits (Sanad, Matan dan rawi)?

b)   Mengapa Hadits/Sunnah berstruktur dan berbeda istilahnya?

c)   Bagaimana penyikapan terhadap berbeda-bedanya istilah tersebut?

C. Tujuan Masalah

Makalah ini disusun dengan tujuan :

a)    Untuk mengetahui istilah Hadits, Sunnah, Atsar serta struktur Hadits (Sanad, Matan dan rawi)

b) Untuk mengetahui struktur Hadits/Sunnah dan mengetahui perberdaan istilahnya

c)    Bagaimana penyikapan terhadap berbeda-bedanya istilah tersebut

Di samping itu, penyusunan makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen mata kuliah Ulumul Hadits

BAB II

MENGENAL HADITS, SUNNAH, KHABAR, ATSAR

DAN STRUKTURNYA (SANAD, MATAN & RAWI/MUKHARIJ)

Dalam pembahasan ini pemakalah akan lebih mencermati pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar serta perbedaan-perbedaan para ulama baik ulama Hadits, ulama Ushul, dan ulama Fiqh dalam merumuskan masing-masing definis tersebut di atas. Selain itu juga mengungkapkan perbedaan antara Hadits dengan Sunnah, Hadits dengan al-Khabar dan al-Atsar.

1. PENGERTIAN HADITS, SUNNAH, ATSAR SERTA STRUKTUR HADITS (SANAD, MATAN DAN RAWI)

A.  Pengertian Hadits dan Hadits Qudsi

  • Pengertian Hadits

Secara bahasa Kata “Hadits” atau al-hadits berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadits, hidats, hudusta dan huduts.

Dan menurut Ajaj al-Khatib (1971:20) sebagaimana dikutip oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:1) bahwa Hadits juga berarti “berita” atau “Khobar” yaitu sesuatu yang diberitakan, dibincangkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain.

Secara terminologi, sebagaimana dikutip dari Haryo Bayu  (2007:36) oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits : 1) bahwa hadits, adalah : 

“Segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan persetujuan Nabi SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam”

Adapun definisi lainnya sebagaiman diungkapkan oleh Amru Abdul Mun’in Salim (Ilmu Hadits untuk pemula:11)  adalah:

الْحَدِيْثُ مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، سَوَاءً كَانَ قَوْلاً أَوْ فِعْلاً أَوْ تَقْرِيْرًا أَوْ صِفَةً

“Hadits adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi saw, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat”

Dari berbagai  pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits dalam mendefinisikan hadits. Kesamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.

Definisi ini mengandung tiga macam unsur yaitu :

  • Perkataan Nabi SAW yang beliau sabdakan
  • Perbuatan Nabi yang disaksikan oleh para Sahabat
  • Perbuatan Sahabat yang oleh Nabi tidak ditegur atau disalahkan.

Pemberitaan tentang tiga unsur tersebut yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu’ yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf dan yang disandarkan kepada tabi’in disebut maqthu’.

a.       Perkataan Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang syariat akidah akhlak pendidikan dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandung hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda Bahwasannya  amal perbuatan itu tergantung niat dan bagi tiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan. Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan.

b.    Perbuatan Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya cara cara bershalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunnat di atas kendaraan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat.

c.    Taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya dalam suatu jamuan makan sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk meni’matinya bersama para undangan.

Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :

“Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara’”.

Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; “memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi’in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara’.

  • Pengertian Hadits Qudsi

Adapun pengertian Hadits Qudsi secara etimologi adalah merupakan nisbah kepada kata Quds. Nisbah tersebut mengesankan rasa hormat karena materi kata itu sendiri menunjukkan kebersihan dan kesucian dalam arti bahasa.. Taqdis sama dengan tathhir dan taqaddasa sama dgn tathahhara yang mempunyai arti bersih atau suci.

Sedangkan secara terminologis, pengertian hadits qudsi terdapat dua versi. Yang pertama hadits qudsi merupakan kalam Allah SWT (baik dalam sturktur maupun substansi bahasanya), dan Nabi hanya sebagai penyampai. Yang kedua hadits qudsi adalah perkataan dari Nabi, sedangkan isi dari perkataan tersebut berasal dari Allah SWT. Maka dalam redaksinya sering memakai قال الله تعالى. .

Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :

  • Qala ( yaqalu ) Allahu
  • Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala
  • Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an:

  • Semua lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
  • Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang Junub.
  • Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
  • Meriwayatkan Al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

B.   Pengertian as-Sunnah

Sunnah menurut bahasa berarti : “Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelek”. Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy (1980:23), pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.

Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :

“Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat” (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).

Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.

Menurut Ajjaj al-Khathib sebagaimana dikutip oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:3), bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara’, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya.

Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur’an dan Hadits.

Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :

“Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya”.

Menurut Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:4) berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. “Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara’ atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.

Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah “segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum”.

Dengan demikian maka jelas bahwa pengertian Sunnah lebih menyangkut kepada seluruh aspek kehidupan bahkan perjalanan hidup Rosulullah SAW.

Dan menurut sebagaimana Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits :5) bahwa pengertian Sunnah itu meliputi beberapa hal, yaitu :

  • Perkataan atau sabda Rosulullah SAW
  • Perbuatan Rosul
  • Taqrir beliau, yaitu perbuatan sahabat yang beliau senangi
  • Pengajaran beliau kepada para sahabatnya
  • Sifat-sifat beliau seperti kejujuran, kecerdasan dan lain-lain.
  • Kelakuan Rasul atau akhlaknya
  • Perjalanan hidup Rasul

Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”.

Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri’, artinya pembuat undang-undang di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur’an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:

Artinya :

“Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah”.

Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah “perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut apabila ditinggalkan.

C. Pengertian Khabar

Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar. Khabar menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Sehingga secara bahasa kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi yang dikutip lagi oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:7) memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu’. Ulama lain, mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah ‘umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.

Menurut istilah sebagaimana diungkapkan oleh Amr Abdul Mun’im Salim Tasyir (Ulum al-Hadits lil Mubtadi’in : 11) Khabar adalah :

Segala sesuatu yang datang dari Nabi saw ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya”

Menurut istilah sumber ahli hadits; bahwa khabar itu berita baik berita berasal dari Nabi maupun berita dari sahabat, ataupun berita dari tabi’in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala berita yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.

D. Pengertian Atsar

Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do’a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do’a ma’tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Yaitu sebagaimana diungkapkan Amr Abdul Mun’im Salim Tasyir (Ulum al-Hadits lil Mubtadi’in : 11) yaitu :

“Segala yang datang selain dari Nabi saw, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka”

Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. “Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.

2. STRUKTUR  HADITS

Yang dimaksud dengan struktur Hadits disini ialah unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah Hadits, yaitu harus ada Sanad, Matan dan Rawi Haditsnya.

Sebagai gambaran awal kami sajikan sebuah hadits yang terdiri dari Sanad, Matan, dan Rawi Haditnya :

حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال سمعت أبي قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر ) –  )روه البخاري)

Artinya :

Musaddad telah memberitahu kami, dia berkata : Muktamir telah memberitahu kami, dia berkata : Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Maalik, radiyallahu ‘anhu berkata :“ Dahulu Nabi berdoa :
( Ya Allah,Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepada-Mu dari siksa kubur)” (H.R. Bukhori)
A. Sanad

Secara etimologis Sanad berarti “sesuatu yang kita bersandar kepadanya, baik tembok maupun yang lainnya”, atau “sesuatu yang berada di hadapan anda dan yang jauh dari kaki bukit ketika anda memandangnya”. Bentuknya jamaknya adalah “isnad”. Sedangkan segala sesuatu yang disandarkan kepada yang lain adalah musnad.

Sanad secara terminologis ialah :

طريق متن  الحديث

‍‍‍“Jalan yang menyampaikan kepada matan Hadits” atau

هو طريق المتن, أي سلسلة الرواة الذين نقلوا المتن من مصدره الأول

“Sanad adalah jalan yang menyampaikan kepada matan hadits yaitu silsilah para perawi yang memindahkan ( meriwayatkan ) matan dari sumbernya yang pertama”

Sebagian ulama Hadits seperti Izzudin  Ibnu Jama’ah dan Ath-Thibi yang dikutip oleh Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:13) mengatakan :

الا خبار عن طريق متن

“Menerangkan jalan yang menyampaikan kita kepada matan Hadits”

T.M. Hasbi Ashidddieqi (Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits : 42) meringkas definisi sanad dengan istilah “yang disebutkan sebelum hadits”.

Pada dasarnya rangkaian para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya disebut sanad.

Sedangkan Isnad berarti menyandarkan atau mengangkat hadits kepada pengucapnya, yakni menjelaskan jalur matan dengan periwayatan hadits secara berantai. Namun terkadang para Muhaddits menggunakan kata Isnad dan Sanad dengan makna sama.

Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa terminologi sanad adalah jalannya hadist, maksudnya mata rantai (jalur) para periwayat yang menghubungkan sampai ke matan mulai dari awal hingga akhir.

Contoh sanad  dari Hadits Riwayat Bukhori tersebut adalah :

حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال سمعت أبي قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول

Musaddad telah memberitahu kami, dia berkata : Muktamir telah memberitahu kami, dia berkata : Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Maalik, radiyallahu ‘anhu berkata :“ Dahulu Nabi berdoa :

B. Matan

Secara etimologis berarti segala sesuatu yang keras bagian atasnya. Bentuk jamaknya “mutun” dan “mitan”. Dan Matan juga bisa berarti bagian permukaan yang tampak darinya, juga bagian bumi yang tampak menonjol dan keras.

مَتَّنَ الْقَوْسَ تَمْتِيْنًا (seseorang mengikat anak panah dengan  tali)

Secara Istilah berdasarkan pendapat Ath-Thibi, matan ialah :

الفاظ الحديث التى تتقوم بها المعا نى

Lafadh-lafadh hadits yang dengan lafadh-lafadh itulah terbentuk ma’na”

Ada juga yang mengartikan “Ujung Sanad” sebagai mana dikutip Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:15). dari Mudasir, 2008:62.

Dengan demikian maka Matan itu ialah redaksi hadits yang menjadi unsur pendukung pengertiannya.

Dan diberi nama matan karena hal ini yang paling penting, yang dicari dan yang menjadi tujuan dari sebuah hadits. Adapun contoh matan Hadits adalah :

( اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر )

( Ya Allah,Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepada-Mu dari siksa kubur)”

C. Rawi/Mukhorij

Rawi menurut bahasa, adalah orang yang meriwayatkan hadits atau memberitakan hadits. Menurut Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:16) bahwa sanad dan Rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sana-sanad pada tiap Thobaqoh-nya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwayatkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi, yang membedakan antra rawi dan sanad terletak pada pembukuan atau pen-tadwinan Hadits.

Menurut A.Hasyim yang dikutip Maslani dan Ratu Suntiah (Ikhtisar Ulumul Hadits:17), rawi ialah orang yang menyampaikan dan menuliskan dalam suatu kitab apa-apa yang telah didengar dari seorang gurunya (A.Hasyim, 2004:120)

Jadi rawi itu ialah “orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki maupun perempuan” . Atau “orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab”..

Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.

Syarat-Syarat Rawi sebagai berikut :
1. Islam, karena itu, hadits dari orang kafir tidak diterima.
2. Baligh, hadits dari anak kecil di tolak
3. ‘Adalah (sifat adil)
4. Dhobth (teliti, cerdas dan kuat hafalannya)

Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Rosul, antara lain :

Adapun mukharrij (مخرّج) berasal dari kata: kharraja (خرّج) : “orang yang mengeluarkan”. -> mukharrij (مخرّج) Akhraja (أخرج) -> mukhrij (مخرج)  Menurut para Ahli Hadits, mukharrij:

الحديث بجمع يشتغل الذي هو المخرج \ المخرّج

“mukharrij atau mukhrij ialah orang yang menyusun (mengumpulkan)  hadits “


Rawi atau Mukhrij adalah bagian yang tak terpisahkan dari bangunan sebuah hadits, maksudnya ialah “Orang yang mentakhrij hadits dan mengumpulkannya pada satu kitab hadits” Misalnya, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan yang lainnya. Atau  Mukhorij dapat diartikan orang yang menyebutkan perawi hadits.  Adapun contoh Rawi/Mukhorij dari Hadits tersebut di atas ialah : روه البخاري  artinya  Hadits Riwayat Bukhori. Jadi dengan demikian Rowinya itu ialah Bukhori.

3. PENYIKAPAN TERHADAP BERBEDA-BEDANYA ISTILAH TERSEBUT

Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.

Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

(a) Hadits dan Sunnah : Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.

Adapun perbedaan Hadits dan Sunnah menurut Safiudin Siddik dalam buku Ushul Fiqih : 32 disebutkan bahwa kata Sunnah sering dibedakan dengan kata hadits. Hal ini wajar karena secara bahasa keduanya memilki arti yang berbeda. Kata lebih mengarah kepada ucapan-ucapan Nabi. Sedangkan Sunnah lebih menekankan kepada perbuatan-perbuatan dan tindakan Nabi yang tradisi. Namun perbedaan  itu tidaklah merupakan hal yang prinsip. Karena pada dasarnya baik Sunnah maupun Hadits keduanya merujuk dan berlaku hanya untuk Nabi. Dengan demikian menyebut hadits atau Sunnah tidaklah salah dan berdosa.

(b) Hadits dan Khabar : Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. “Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai Atsar”.

(c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi’in. “Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)”.

Dengan demikian, Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. saja, sedangkan Atsar sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi’in

Ditulis pada Uncategorized | 1 Komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ditulis pada Uncategorized | 2 Komentar